Mengapa buang angin membatalkan wudhu? Jawaban paling umum adalah,
karena ini masalah ibadah. Ibadah adalah perkara tauqifiyah yang harus
berlandaskan syariat. Seperti apa ketetapan Allah dan Rasul-Nya, umat
Islam wajib mengikutinya.
Tak berhenti pada jawaban itu, Direktur Asosiasi Riset Ilmiah
Universitas Al Azhar Syaikh Ali Ahmad Al Jurjawi terus memikirkan
masalah ini, hingga kemudian ia mengungkap hikmah dan rahasia mengapa
buang angin membatalkan wudhu.
Kamis, 21 Agustus 2014
Tata Cara Mandi Wajib (Junub)
Ketika seorang muslim berhadats besar (junub), maka ia wajib mandi agar
kembali suci. Berikut ini tata cara mandi wajib sesuai tuntunan
Rasulullah dalam hadits-hadits shahih:
1. Niat
Mulailah dengan niat mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar. Niat ini membedakan mandi wajib dengan mandi biasa, sebagaimana ia membedakan ibadah dengan adat/kebiasaan.
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
“Semua amal perbuatan tergantung niatnya dan setiap orang akan mendapatkan sesuai yang ia niatkan” (HR. Al Bukhari dan Muslim)
2. Membersihkan kedua telapak tangan
Yakni menyiram/membasuh tangan kiri dengan tangan kanan dan sebaliknya, menyiram/membasuh tangan kanan dengan tangan kiri. Diulangi tiga kali
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اغْتَسَلَ مِنْ الْجَنَابَةِ فَبَدَأَ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلَاثًا
“Dari Aisyah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mandi karena
junub, maka beliau memulainya dengan mencuci kedua telapak tangannya
tiga kali...” (HR. Muslim)
1. Niat
Mulailah dengan niat mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar. Niat ini membedakan mandi wajib dengan mandi biasa, sebagaimana ia membedakan ibadah dengan adat/kebiasaan.
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
2. Membersihkan kedua telapak tangan
Yakni menyiram/membasuh tangan kiri dengan tangan kanan dan sebaliknya, menyiram/membasuh tangan kanan dengan tangan kiri. Diulangi tiga kali
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اغْتَسَلَ مِنْ الْجَنَابَةِ فَبَدَأَ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلَاثًا
Langganan:
Postingan (Atom)